GIBRAN TEGASKAN PERJANJIAN DENGAN SHOPEE ADALAH PROFESIONAL, BUKAN GRATIFIKASI



JAKARTA- Dugaan gratifikasi terkait jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, menuju Amerika Serikat pada akhir Agustus 2024, telah menimbulkan berbagai tanggapan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, merespons isu ini dengan cara yang berbeda.

Jokowi, dalam pernyataan publiknya pada 11 September 2024, mengarahkan fokus pada prinsip kesetaraan di mata hukum. "Ya, semua warga negara sama di mata hukum ya, itu aja," ujar Jokowi saat menghadiri acara di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Pernyataan ini menegaskan komitmennya terhadap prinsip hukum tanpa memberikan komentar spesifik mengenai dugaan gratifikasi.

Sementara itu, Gibran memberikan penjelasan lebih rinci terkait isu tersebut. Ketika ditanya mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang dan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE, Gibran membantah keras adanya hubungan antara perjalanan tersebut dengan perjanjian kerjasama yang melibatkan Shopee.

Ia menegaskan bahwa nota kesepakatan (MoU) yang dibuat antara Pemerintah Kota Surakarta, Solo Technopark, dan Shopee adalah sepenuhnya profesional dan tidak ada unsur gratifikasi. "Nggak ada kayak gitu, ngawur," tegas Gibran pada 10 September 2024.

Gibran menguraikan bahwa MoU tersebut merupakan bagian dari kolaborasi profesional antara pemerintah kota dan perusahaan, yang juga melibatkan pengembangan teknologi di Solo. Ia menyatakan bahwa perjanjian ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Gibran menambahkan bahwa klaim yang menghubungkan MoU dengan gratifikasi adalah salah dan tidak berdasar.

Kaesang Pangarep, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum memberikan penjelasan langsung mengenai penggunaan jet pribadi tersebut. Saat isu ini mencuat, Kaesang terlihat di kantor DPP PSI namun memilih untuk tidak memberikan komentar. Grace Natalia, mantan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, juga meminta media untuk menghubungi Kaesang langsung untuk klarifikasi.

Isu ini semakin berkembang setelah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Agustus 2024. Laporan ini disertai dengan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia, yang ditandatangani oleh Gibran. Boyamin mengklaim bahwa fasilitas jet pribadi tersebut mungkin merupakan bagian dari gratifikasi terkait perjanjian bisnis tersebut.

Tanggapan dari Jokowi dan Gibran menunjukkan perbedaan pendekatan dalam menangani isu gratifikasi yang melibatkan keluarga presiden, sementara Kaesang masih belum memberikan klarifikasi resmi mengenai isu ini.

Komentar