RUU DIKDOK SEBAGAI JAWABAN URGENSI KEBUTUHAN DOKTER DI WILAYAH TERDALAM



NUSANTARA- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sebagai langkah konkret dalam mengatasi kekurangan dokter di wilayah terpencil. RUU ini menjadi titik fokus dalam menanggapi permasalahan distribusi tenaga medis yang tidak merata di seluruh Indonesia. Diluncurkan sebagai revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2013, RUU Dikdok diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan gelar dokter bagi mahasiswa yang lulus dari fakultas terakreditasi.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi'i, menegaskan urgensi dari RUU Dikdok ini. Menurutnya, RUU tersebut penting untuk memastikan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di fakultas kedokteran terakreditasi dapat langsung menggunakan gelar dokter tanpa harus melalui uji kompetensi tambahan. Meskipun demikian, dokter yang ingin membuka praktik tetap diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Baleg juga menggarisbawahi tingginya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia, dan mereka mengusulkan pemangkasan beberapa mata pelajaran untuk memungkinkan dokter menyelesaikan pendidikan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas.

RUU Dikdok juga menyoroti masalah distribusi dokter yang belum merata ke seluruh daerah. Untuk mengatasi hal ini, diusulkan agar setiap Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kepada calon dokter dari daerah tersebut dengan ikatan dinas untuk bertugas di wilayah yang membutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan tenaga medis berkualitas di wilayah terpencil, sementara juga memberikan kesempatan bagi calon dokter yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

RUU Dikdok juga disambut positif oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mewakili Presiden RI. Beliau menekankan pentingnya RUU ini dalam mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia. Selain itu, RUU ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, termasuk program intensifikasi untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah yang membutuhkan, yang dihitung sebagai masa kerja.

Dengan disahkannya RUU Dikdok, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam distribusi tenaga medis di Indonesia, menjawab urgensi kebutuhan akan dokter di wilayah-wilayah terpencil yang selama ini terabaikan.

Komentar