JEMAAH HAJI DISUBSIDI PEMERINTAH SEBESAR RP 37.364.114 PER JEMAAH ATAU 40% DARI TOTAL BIAYA HAJI



JAKARTA- Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran biaya untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Keputusan ini diumumkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dilaksanakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Besaran ongkos haji tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 per jemaah. Biaya ini terdiri dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat keuangan haji atau yang sering disebut dana abadi haji.

Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh setiap jemaah haji. Pemerintah dan legislator telah menyepakati bahwa jemaah akan menanggung 60% dari total ongkos haji atau setara dengan Rp 56.046.172. Pembiayaan ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup selama ibadah haji, serta biaya visa. Dengan membayar biaya ini, jemaah mendapatkan jaminan bahwa semua kebutuhan dasar selama menunaikan ibadah haji akan terpenuhi dengan baik.

Selain Bipih, ada komponen biaya yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh pemerintah melalui BPKH. Nilai manfaat ini mencapai 40% dari total ongkos haji atau sekitar Rp 37.364.114 per jemaah. Subsidi ini mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi serta di dalam negeri. Total dana yang digelontorkan oleh BPKH untuk penyelenggaraan haji 2024 mencapai Rp 8,2 triliun. Ini merupakan jumlah yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji.

Dengan demikian, setiap jemaah haji menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 38 juta atau 40% dari total biaya haji. Subsidi ini sangat membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah. Tanpa subsidi ini, biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah akan jauh lebih tinggi dan mungkin menjadi kendala bagi sebagian besar masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

Selain penetapan ongkos haji, rapat Panja tersebut juga menyepakati jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun 2024. Kuota haji Indonesia tahun depan ditetapkan sebanyak 241 ribu jemaah. Kuota ini terbagi menjadi dua kategori:

- 221.720 jemaah haji reguler

- 19.280 jemaah haji khusus

Penetapan kuota ini sangat penting untuk memastikan bahwa lebih banyak warga Indonesia memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Dengan kuota yang besar, pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat yang telah lama menunggu giliran untuk berhaji.

Komentar