DPR BELUM TERIMA SURPRES TERKAIT RUU KEMENTERIAN NEGARA DAN TNI-POLRI



NUSANTARA- Revisi Undang-Undang (RUU) terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga kini belum mendapat persetujuan dari Presiden. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa hingga saat ini, DPR masih menunggu surat presiden (surpres) yang berkaitan dengan beberapa RUU, termasuk revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasco mengungkapkan, "Sampai dengan saat ini kami belum terima surpresnya, dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut," pada Sabtu, 8 Juni 2024. Situasi ini memperlambat proses legislasi yang diinisiasi oleh DPR, yang sebelumnya telah menyetujui empat RUU sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, pada 28 Mei 2024.

Keempat RUU yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR tersebut meliputi:

1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

4. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasco menambahkan, sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat mereka masing-masing atas keempat RUU yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Khususnya, untuk RUU perubahan ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa poin penting yang dibahas. Misalnya, batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama diusulkan menjadi 58 tahun, sedangkan bagi Perwira adalah 60 tahun. Selain itu, Bintara yang masih dibutuhkan oleh organisasi dapat bekerja hingga usia 60 tahun dengan mekanisme tertentu, dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun.

Dasco menjelaskan, “Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58. Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya.”

Dengan belum diterimanya surpres dari Presiden, DPR masih menunggu langkah selanjutnya untuk dapat membahas dan menyelesaikan revisi undang-undang ini. Keputusan Presiden sangat penting untuk melanjutkan proses legislasi yang telah diinisiasi oleh DPR, yang bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan regulasi yang ada dengan kebutuhan dan dinamika terkini di Indonesia. Proses ini menjadi krusial mengingat banyaknya perubahan yang diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada mampu mengakomodasi tantangan dan kebutuhan operasional Polri dalam era modern.

Keterlambatan dalam mendapatkan persetujuan presiden ini menimbulkan sejumlah spekulasi mengenai alasan di balik penundaan tersebut. Beberapa pihak menduga bahwa ada beberapa poin dalam revisi yang memerlukan kajian lebih mendalam atau mungkin ada pertimbangan politik yang belum terselesaikan. Namun, tanpa adanya konfirmasi resmi dari pihak istana, alasan pasti dari penundaan ini masih menjadi teka-teki.

Sementara itu, publik dan para pemangku kepentingan di sektor kepolisian terus memantau perkembangan ini dengan harapan bahwa proses legislasi dapat segera dilanjutkan dan diselesaikan. Dengan demikian, Polri dapat beroperasi dengan landasan hukum yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan masyarakat. Hingga saat ini, DPR dan masyarakat masih menunggu keputusan dari Presiden untuk memberikan lampu hijau agar pembahasan RUU ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Komentar